Peraturan Akademik

SK Rektor NOMOR : 010/UNIMUS/SK.AK/2007

TENTANG  PERATURAN AKADEMIK PROGRAM SARJANA
DAN PROGRAM DIPLOMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SEMARANG

BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
(1)    Pendidikan Akademik adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan / atau kesenian dan di selenggarakan oleh Universitas.
(2)    Program Sarjana (S1) adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan / atau kesenian, yang memiliki beban studi sekurang-kurangnya 144 SKS dan sebanyak-banyaknya 160 SKS, dan dijadwalkan dalam 8 semester dan paling  lama studi mahasiswa 14 semester.
(3)    Program Diploma III (D III) adalah program pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu, yang memiliki beban studi sekurang – kurangnya 110 SKS, dan sebanyak– banyaknya 120 SKS, dan dijadwalkan dalam 6 semester, dengan lama studi maksimal 10 semester.
(4)    a. Program Diploma IV (D IV) adalah program pendidikan professional setelah pendidikan menengah yang memiliki beban studi sekurangkurangya 144 SKS dan sebanyak-banyaknya 160 SKS yang dijadwalkan untuk 8 semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 semester dan paling lama 14 semester.
a.    Program Diploma IV (D IV) dapat merupakan program pendidikan profesional berjenjang lanjutan dari program D III yang memiliki beban studi antara 40-50 SKS yang dijadwalkan untuk 3 semester dan dapat ditempuh dalam waktu sekurang-kurangnya 3 semester dan paling lama 5 semester.
(5)    Program Pendidikan S1 Lintas Jalur / alih program adalah program sarjana (S1) yang diselenggarakan dengan cara menerima lulusan program D III dan atau program Sarjana Muda dengan lama studi maksimal 10 semester.
(6)    Program sarjana (S1) ekstensi adalah program sarjana (S1) yang diselenggarakan dengan cara menerima lulusan dari SMU dan atau program D III dan atau sarjana muda dan/atau program sarjana yang telah mendapatkan 110 SKS, dengan masa studi maksimal 14 semester untuk lulusan SMU dan 10 semester untuk lulusan program D III dan atau sarjana muda.
(7)    Pendidikan Profesional adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu dan diselenggarakan oleh Universitas.
(8)    Program Studi adalah kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau profesional yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan ketrampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
(9)    Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengetahuan megenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi.
(10)    Kurikulum inti adalah bagian dari kurikulum pendidikan tinggi yang berlaku secara nasional untuk setiap program studi, yang memuat tujuan pendidikan, isi pengetahuan dan kemampuan minimal yang harus dicapai peserta didik dalam penyelesaian suatu program studi.
(11)    Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas dibidang pekerjaan tertentu.
(12)    Kompetensi hasil didik suatu program studi terdiri atas :
a. Kompetensi utama;
b. Kompetensi pendukung;
c. Kompetensi lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama;
(13)    Kurikulum inti merupakan penciri dari kompetensi utama suatu program studi. Kurikulum inti suatu program studi bersifat :
a.  dasar untuk mencapai kompetensi lulusan.
b. acuan baku minimal mutu penyelenggaraan program studi.
c.  berlaku secara nasional dan internasional.
d. lentur dan akomodatif terhadap perubahan yang sangat cepat di masa datang.
e. kesepakatan bersama antara kalangan perguruan tinggi, masyrakat profesi dan pengguna lulusan.
(14)    Kurikulum institusional merupakan sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang merupakan bagian kurikulum pendidikan tinggi, terdiri atas tambahan dari kelompok ilmu dalam kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta ciri khas perguruan tinggi.
(15)    Mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur dalam kurikulum perguruan tinggi yang berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan
(16)    Mata Kuliah Keilmuan dan Ketrampilan (MKK) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang ditujukan terutama untuk memberikan landasan penguasan ilmu dan ketrampilan tertentu.
(17)    Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan menghasilkan tenaga ahli yang dengan kekaryaan berdasarkan dasar ilmu dan ketrampilan yang dikuasai.
(18)    Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan membentuk sikap dan perilaku yang diperlukan seseorang dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan dasar ilmu dan ketrampilan yang dikuasai.
(19)    Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat  (MBB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang diperlukan seseorang untuk memahami kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian berkarya.
(20)    Sistem Kredit Semester (SKS), adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (SKS) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(21)    Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 16 sampai 19 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringannya termasuk 2 sampai 3 minggu kegiatan penilaian.
(22)    Semester sisipan adalah satuan kegiatan akademik yang diselenggarakan antara semester genap dan semester ganjil atau sebaliknya yang bertujuan untuk perbaikan nilai dan atau kegiatan akademik khusus, yang setara dengan kegiatan akademik satu semester.
(23)    Satuan Kredit Semester, selanjutnya disebut SKS adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal perminggu sebanyak 50 menit tatap muka terjadwal(perkuliahan), 50 menit kegiatan terstruktur dan 50 menit kegiatan mandiri, atau 100 menit praktikum, atau 200 menit kerja lapangan.
(24)    Indeks Prestasi (IP) adalah ukuran kemampuan mahasiswa yang dapat dihitung berdasarkan jumlah SKS mata kuliah yang diambil dikalikan dengan nilai bobot masing – masing mata kuliah dibagi dengan jumlah SKS mata kuliah yang diambil.
Dalam rumus dinyatakan =
Dimana : K = SKS yang diambil.
N = nilai bobot
(25)    Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) adalah ukuran kemampuan mahasiswa sampai pada wktu periode tertentu yang dapat dihitung berdasarkan jumlah SKS mata kuliah yang diambil untuk dikalikan dengan nilai bobot masing – masing mata kuliah dibagi dengan jumlah SKS mata kuliah yang diambil.
Rumus dinyatakan seperti pada butir 24.
(26)    Kartu Rencana Studi (KRS) adalah kartu yang berisi rencana pengambilan mata kuliah pada semester yang akan ditempuh.
(27)    Kartu Hasil Studi (KHS) adalah kartu yang memuat nilai- nilai mata kuliah, indeks prestasi pada semester berjalan dan perolehan seluruh SKS yang telah dikumpulkan serta Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
(28)    Dosen adalah tenaga pendidik pada perguruan tinggi yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar.
(29)    Dosen wali adalah dosen tetap yang diserahi tugas untuk memberikan pertimbangan petunjuk, nasehat dan persetujuan kepada mahasiswa bimbingannya dalam menentukan mata kuliah atau rencana studinya, jumlah kredit yang akan diambil, ujian dan skripsi / tugas akhir.
(30)    Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada perguruan tinggi.
a.        Regristrasi administratif adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa untuk memperoleh status terdaftar.
b.    Regristrasi akademik merupakan kegiatan yang dilakukan mahasiswa untuk mendaftarkan diri sebagai peserta kuliah, praktikum, ujian atau kegiatan akademik lainnya yang ditawarkan pada semester yang bersangkutan.
(31)    Mutasi mahasiswa adalah perubahan status mahasiswa yang berkaitan dengan regristrasi administratif maupun akademik (tidak berlaku bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur khusus).
(32)    Cuti akademik atau pengunduran diri sementara adalah hak mahasiswa untuk berhenti sementara tidak mengikuti segala bentuk kegiatan akademik dengan izin rektor secara resmi dalam tenggang waktu tertentu ( maksimal 2 semester ).
(33)    Dual Program adalah suatu program penyelenggaraan pendidikan tinggi yang dilaksanakan berdasarkan kerjasama antar fakultas atau dengan PT lain di dalam negeri / asing dengan tujuan untuk penyetaraan atau pengakuan program.
(34)    Status ganda adalah kedudukan seorang mahasiswa dalam suatu kurun waktu tertentu, memiliki status terdaftar sebagai mahasiswa pada 2 atau lebih program studi reguler di perguruan tinggi, kecuali mahasiswa yang mengikuti dual program.
(35)    Perpindahan mahasiswa adalah mereka yang belum selesai kuliah dalam jenjang program tertentu akan pindah ke Fakultas atau Perguruan Tinggi lain.
(36)    a. Gelar akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
b. Sebutan profesional sebutan yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional.
(37)    Upacara wisuda adalah salah satu bentuk upacara akademik dan merupakan tradisi akademik yang diselenggarakan dalam forum rapat Senat terbuka Universitas guna melantik lulusan yang telah menyelesaikan studinya.
(38)    a.     Pelanggaran dalam penyelenggaraan pendidikan adalah perbuatan – perbuatan yang bertentangan dengan peraturan atau ketentuan – ketentuan yang berlaku dalam bidang penyelenggaran pendidikan tinggi.
b. Kecurangan dalam penyelenggaraan pendidikan (akademik) adalah perbuatan penipuan dalam bidang penyelenggaraan pendidikan, yang dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, atau dengan jalan menyelenggarakan atau membujuk orang lain dengan cara – cara tertentu yaitu dengan menggunakan nama palsu, keadaan palsu, tipu daya, rangkaian perkataan bohong dan sejenisnya yang dilakukan baik oleh mahasiswa, dosen maupun tenaga administrasi.
(39)    Sanksi adalah tindakan hukuman yang dikenakan terhadap mahasiswa, dosen dan    / atau tenaga administrasi yang melakukan pelanggaran dan atau kecurangan dalam penyelenggaraan pendidikan.

BAB II
REGISTRASI
Pasal 2
Status Sebagai Mahasiswa

(1).     Seseorang dinyatakan memiliki status terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang, apabila yang bersangkutan telah melakukan regristrasi administrasi.
(2).     Seseorang yang telah memperoleh status terdaftar sebagai mahasiswa dapat mengikuti kegiatan akademik, apabila yang bersangkutan telah melakukan regristrasi akademik (pengisian KRS) di Fakultas.
a.     Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang dilarang memiliki status ganda dalam kurun waktu kegiatan akademik yang sama pada program studi reguler di lingkungan Universitas Muhammadiyah Semarang ataupun berstatus ganda sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang  kecuali yang mengikuti dual program yang diselenggarakan oleh Universitas Muhammadiyah Semarang.
b.     Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang yang diketahui memiliki status ganda, diwajibkan memilih salah satu fakultas / jurusan /program studi secara tertulis kepada Rektor.
Apabila selama 1 (satu) semester sejak diketahuinya status ganda tersebut mahasiswa yang bersangkutan belum menyatakan pilihannya, maka universitas menetapakan mahasiswa yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang.

Pasal 3
Regristrasi Administratif

(1).     Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan melaksanakan regristrasi administratif terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang pada setiap awal semester gasal.
(2)      Registrasi administratif pada awal semester genap hanya dapat dilakukan oleh mahasiswa tertentu setelah mendapat ijin dari Rektor, karena keadaan/alasan tertentu, yaitu :
a.       Mahasiswa yang masa cuti akademiknya berakhir.
b.    Mahasiswa yang telah memperoleh ijin kuliah kembali dari Rektor.
c.       Mahasiswa pindahan.
(3)     Tata cara dan syarat regristrasi administratif tercantum dalam penjelasan keputusan ini.

Pasal 4
Regristasi Akademik

(1).     Regristrasi akademik adalah kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa setelah mendapat status terdaftar untuk mendaftarkan diri menjadi peserta kuliah / praktikum / program lapangan yang ditawarkan pada semester yang bersangkutan dan dilaksanakan pada setiap awal semester.
(2)     Tata cara pelaksanaan regristrasi akademik tercantum dalam penjelasan keputusan.

Pasal 5
Mahasiswa Mangkir

(1).     Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi akademik disebut mahasiswa  mangkir, Semester mangkir diperhitungkan sebagai masa studi.
(2).     Mahasiswa mangkir seperti yang diatur dalam pasal 5 ayat (1), dalam 4 semester berturut–turut dinyatakan kehilangan statusnya sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang yang ditetapkan dengan keputusan Rektor.

BAB III
PENYELESAIAN PENDIDIKAN DENGAN
SISTEM KREDIT SEMESTER
Pasal 6
Tujuan Sistem Kredit Semester

Tujuan Sistem Kredit Semester adalah :
a.    Memberikan kesempatan terhadap para mahasiswa yang cakap dan giat belajar agar dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
b.    Memberikan kesempatan kepada para mahasiswa agar dapat mengambil mata kuliah yang sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya.
c.    Mempermudah penyesuaian kurikulum dari waktu ke waktu dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat.
d.    Memberikan kemungkinan agar sistem evaluasi kemajuan belajar mahasiswa dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.

Pasal 7
Penyelenggaraan Pendidikan
(1).     Setiap tahun akademik dibagi menjadi dua semester yang dilaksanakan berdasarkan pada kalender akademik Universitas, dengan dimungkinkan diselenggarakannya kegiatan akademik antar semester (semester sisipan).
(2)    Kegiatan semester sisipan/pendek dapat diselenggarakan di antara semester genap dan semester gasal atau sebaliknya yang ekivalen dengan semester genap dan ganda sesuai dengan pengertian satuan kredit semester (SKS).
(3).     Penyelenggaraan administrasi akademik semester sisipan/pendek, sebagai berikut:
a.    Semester sisipan diselenggarakan hanya untuk perbaikan nilai, bukan pengambilan mata kuliah baru.
b.    Beban studi maksimum 10 SKS.
c.    Pelaksanaan semester sisipan diserahkan pada Fakultas.
d.    Semester sisipan tidak diperhitungkan dalam perhitungan lama studi.
e.    Pelaksanaan semester sisipan tidak diperkenankan menyimpang dari kalender akademik.
f.    Penyelenggaraan semester sisipan dan besarnya jumlah biaya dibebankan pada mahasiswa berdasarkan kesepakatan antara pengelola (Fakultas).
g.    Penanggung jawab pelaksanaan semester sisipan adalah Pimpinan Fakultas (Dekan).
(4)      Penyelenggaraan pendidikan dalam satu semester setara dengan 16 – 19 minggu.

Pasal 8
Satuan Kredit Semester (SKS)
(1).     Nilai suatu SKS beban studi dalam bentuk kuliah setara dengan kegiatan mahasiswa yang meliputi tiga macam per minggu selama satu semester. Kegiatan tersebut terdiri dari :
– 50  menit tatap muka terjadwal
– 50  menit tugas terstruktur.
– 50  menit tugas mandiri.
Tugas terstruktur adalah tugas yang dilakukan dalam rangka kuliah, misalnya: membuat makalah, menyelesaikan soal–soal, mencari bahan pustaka, dsb.
Tugas mandiri adalah kegiatan yang harus dilakukan secara mandiri untukmendalami, mempersiapkan tugas–tugas akademik, misalnya: mempersiapkan tugas akademik atau membaca buku referensi.
(2).     Nilai satu SKS beban studi dalam bentuk seminar wajib dilakukan mahasiswa memberikan penyajian pada forum sama seperti pada penyelenggaraan kuliah yaitu  mengandung acara 50 menit tatap muka per minggu.
(3).     Nilai satu SKS beban studi dalam bentuk praktikum di laboratorium yang dilakukan mahasiswa adalah beban tugas di laboratorium sebanyak 2 sampai  3 jam per minggu selama satu semester.
(4).    Nilai satu SKS beban studi dalam bentuk kerja lapangan yang dilakukan mahasiswa adalah beban tugas di lapangan sebanyak 4 sampai 5 jam per minggu selama satu semester.
(5).     Nilai satuan SKS beban studi dalam bentuk penelitian dalam rangka penyusunan skripsi yang dilakukan mahasiswa adalah beban tugas penelitian sebanyak 3 sampai 4 jam sehari selama satu bulan.
(6).    Perencanaan penyusunan dan pelaksanaan program pendidikan menggunakan tolok ukur satuan kredit semester (SKS) sebagai beban Akademik.

Pasal 9
Struktur Kurikulum
(1).     Kurikulum pendidikan tinggi yang menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan program studi terdiri atas :
a.       Kurikulum inti, yaitu kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam sautu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional.
b.    Kurikulum institusional, yaitu sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan tinggi yang terdiri atas tambahan dari kelompok ilmu dalam kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta ciri khas Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
(2).     Kurikulum inti terdiri atas :
a.    Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
b.    Kelompok Mata Kuliah Keilmuan dan Ketrampilan (MKK)
c.    Kelompok Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)
d.    Kelompok Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB)
e.    Kelompok Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB)
(3).     Kurikulum inti program Sarjana berkisar antara 40%-80% dari jumlah SKS kurikulum program sarjana.
(4).     Kurikulum inti program Diploma sekurang – kurangnya 40% dari jumlah SKS kurikulum program Diploma.
(5).     Kurikulum institusional program Sarjana dan program Diploma terdiri atas keseluruhan atau sebagian dari :
a.    Kelompok MPK yang terdiri atas mata kuliah yang relevan dengan tujuan pengkayaan wawasan, pendalaman intensitas, pemahaman dan penghayatan MPK inti.
b.    Kelompok MKK yang terdiri atas mata kuliah yang relevan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan kompetensi keilmuwan atas dasar keunggulan kompetitif serta komparatif penyelenggaraan program studi yang bersangkutan.
c.    Kelompok MKB yang terdiri atas mata kuliah yang relevan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan kompetensi keahlian berkarya di masyarakat dengan keunggulan kompetitif serta komparatif penyelenggaraan program studi yang bersangkutan.
d.    Kelompok MPB yang terdiri atas mata kuliah yang relevan bertujuan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan perilaku berkarya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dimasyarakat untuk program studi.
e.    Kelompok MBB yang terdiri atas mata kuliah yang relevan dengan upaya pemahaman serta penguasaan ketentuan yang berlaku dalam berkehidupan  di masyarakat baik secara nasional  maupun global yang membatasi tindak kekaryaan sesuai dengan kompetensi keahliannya.
(6)     Kelompok MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan  dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi terdiri atas mata kuliah Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.
(7).    Dari kelompok MPK secara institusional dapat termasuk mata kuliah : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Budaya Dasar, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Alamiah Dasar, Filsafat Ilmu, Olah Raga, dsb.

Pasal 10
Dosen Wali
(1).     Di dalam jurusan / program studi untuk beberapa mahasiswa akan ditunjuk seorang dosen wali.
(2).     Tugas Dosen Wali :
a. Memberikan bimbingan, arahan dan nasehat pada mahasiswa mengenai berbagai masalah yang dihadapi selama studi, membantu mahasiswa dalam penyusunan rencana studi.
b. Menandatangani Kartu Rencana Studi atas nilai – nilai yang telah diperoleh mahasiswa perwaliannya.
c. Menandatangani Kartu Hasil Studi atas nilai – nilai yang telah diperoleh mahasiswa perwaliannya.
d.    Membuat dan mengisi kartu evaluasi individual mahasiswa perwaliannya.
e.    Mengevaluasi keberhasilan studi sesuai dengan tahapan evaluasi dan membuat laporan serta rekomendasi terhadap mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan evaluasi kepada ketua jurusan / program studi.
f.     Mengirim KHS tersebut kepada orang tua mahasiswa setiap akhir semester.

Pasal 11
Dosen
Tugas dosen dalam bidang akademik meliputi:
1. Perencanaan perkuliahan :
a.    Merumuskan tujuan instruksional
b.    Menyusun Garis Besar Program Perkuliahan (GBPP)
c.    Menyusun kontrak perkuliahan
d.    Membuat Satuan Acara Perkuliahan (SAP)
e.    Menyusun buku ajar
2. Pelaksanaan perkuliahan meliputi :
a.    Mengajar di kelas antara lain : menjelaskan tujuan instruksional, menjelaskan materi perkuliahan, memberi contoh – contoh, memberi latihan dan tugas,
b.    Menyediakan waktu bimbingan dan memberi umpan balik tugas serta memberikan perkuliahan sesuai jadwal.
c.    Menangani pertanyaan di kelas antara lain terdiri dari : meminta mahasiswa untuk bertanya, menjawab pertanyaan mahasiswa, memberi kesempatan mahasiswa untuk menjawab pertanyaan temannya.
d.    Menggunakan media dalam perkuliahan antara lain : papan tulis, white board, Over Head Projector (OHP), Liquid Crystal Display (LCD).
3 Wajib melaksanakan perkuliahan sekurang-kurangnya 12 minggu atau 75% dari yang terjadwal.
4.    Evaluasi perkuliahan meliputi antara lain : penilaian hasil belajar termasuk ketepatan waktu penyerahan nilai dan penilaian program perkuliahan.
5.     Belajar sepanjang hayat antara lain meliputi : studi lanjut, pelatihan – pelatihan dalam bidang ilmu, melakukan penelitian dll.
6.     Fungsi manajemen antara lain meliputi : mengatur alokasi waktu perkuliahan, menegakkan disiplin perkuliahan dan menginformasikan nilai tes / ujian / tugas pada mahasiswa.

Pasal 12
Beban, Masa Studi dan Penentuan Mata Kuliah

(1).    Beban satuan kredit semester jenjang progrm pendidikan :
a.    Pendidikan program Diploma III (D III) mempunyai beban 110 – 120 SKS yang terjadwal untuk 6(enam) semester dan dapat ditempuh dalam waktu sekurang – kurangnya 6 (enam) semester dan paling lama10 (sepuluh) semester.
b.    Program D IV berjenjang yang merupakan kelanjutan program D III mempunyai beban studi 40-50 SKS yang dijadwalkan untuk 3 (tiga) semester dan dapat ditempuh dalam waktu sekurang-kurangnya 4 (empat) semester dan paling lama 5 (lima) semester.
c.    Pendidikan Program Sarjana (S1) mempunyai beban 144 – 160 SKS yang  terjadwal untuk 8 (delapan) semester dan selama – lamanya 14 (empat belas) semester.
d.    Pendidikan Program S1 Ekstensi yang berasal dari program D III dan Sarjana Muda atau Program Sarjana yang teleh memperoleh 110 SKS  mempunyai beban studi yang tergantung pada penetapan hasil akreditasinya dengan lama studi maksimal 10 semester.
(2).     Beban studi setiap semester :
a.    Bagi mahasiswa baru pada semester pertama diperbolehkan mengambil beban studi maksimum 22 SKS.
b.    Pada semester selanjutnya beban studi yang diambil mahasiswa ditetapkan berdasarkan Indeks Prestasi (IP) yang dicapai pada semester sebelumnya, dengan ketentuan sebagai berikut :
–  IP 3,00 atau lebih boleh mengambil maksimal 24 SKS.
–  IP 2,50 sampai 2,99 boleh mengambil maksimal 21 SKS.
–  2.00 sampai 2.49 boleh mengambil maksimal 20 SKS
–  IP Kurang atau sama dengan 2,00 boleh mengambil maksimal 18 SKS.
(3).     Penentuan mata kuliah :
a.    Penentuan mata kuliah yang diambil dalam semester ditentukan pada setiap awal semester yang dituangkan dalam Kartu Rencana Studi (KRS)
b.    untuk memenuhi jumlah kredit yang diambil pada setiap awal semester dilakukan oleh mahasiswa dengan persetujuan dosen wali.
c.    KRS yang telah ditanda tangani dan disetujui dosen wali diserahkan ke Fakultas.
d.    Mata kuliah – mata kuliah yang didaftarkan dalam KRS dapat diganti atau dibatalkan sesuai waktu yang ditentukan dalam kalender akademik, atas persetujuan dosen wali.

Pasal 13
Sistem Ujian dan Penilaian
(1).     Ujian dapat diselenggarakan melalui :
a.     Ujian semester, pada dasarnya dilaksanakan dalam bentuk ujian tertulis, yang terdiri atas :
– Ujian tengah semester.
– Penilaian pelaksanaan tugas.
– Kuis
– Praktikum.
– Ujian akhir semester.
b.     Ujian akhir program studi, dilaksanakan secara lisan dalam suatu forum, yang terdiri dari :
– Ujian tugas akhir
– Ujian Skripsi
– Ujian Pendadaran.
(2)     Sistem penilaian
a.     Jenis penilaian dan cara melakukannya disesuaikan dengan sifat mata kuliah.
b.     Nilai hasil ujian dinyatakan dengan huruf dan nilai bobot sebagai berikut :
A = 4
B = 3
C = 2
D = 1
E = 0
d.     Nilai hasil ujian diumumkan secara terbuka.
e.     Mahasiswa dimungkinkan untuk memperbaiki nilai ( B / C / D ) di lain semester.
f.     Cara Penilaian :
1) Penilaian Acuan Patokan (PAP) yaitu penilaian yang didasarkan pada  kriteria tertentu menurut keyakinan penguji.
2)     Apabila dalam penilaian, nilai belum dapat ditentukan, maka kepadanya diberikan nilai TL (tidak lengkap) dan selambat – lambatnya sebelum pendaftaran KRS nilai TL harus sudah ditentukan dengan syarat yang bersangkutan sudah melengkapi data. Bila tidak dapat melengkapi, nilainya ditentukan oleh dosen yang bersangkutan.
g.     Cara penilaian :
1)    Penilaian Acuan Patokan (PAP) yaitu penilaian yang didasarkan pada kriteria tertentu menurut kenyakinan penguji.
2)    Penilaian dengan PAP diterapkan apabila telah dilakukan beberapa aspek kegiatan Proses Belajar Mengajar (PBM) sebagai berikut :
a)     TIU dan TIK telah dirumuskan secara baik dan benar.
b)     TIU dan TIK dikomunikasikan kepada kelompok dosen dan mahasiswa.
c)  Dilakukan evaluasi sepanjang semester (continuous assessment).
d)  Dilakukan upaya motivasi di pihak mahasiswa.
e)  Dilakukan upaya pengayaan (enrichment) dalam perkuliahan.
f) Dilakukan evaluasi pencapaian TIU dan TIK
(3)     Contoh penilaian tercantum pada penjelasan keputusan ini.
a.    Tingkat keberhasilan mahasiswa dalam satu semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP).
b.    Dalam perhitungan Indeks Prestasi (IP), setiap mata kuliah bobot SKSnya hanya satu kali dipergunakan sebagai pembagi dan nilai yang dipergunakan adalah nilai yang tertinggi.
c.    Menghitung IP menggunakan rumus sebagai berikut :

dimana :
K = besarnya SKS mata kuliah
N = nilai mata kuliah
(4)     Tingkat keberhasilan mahasiswa dari semester pertama sampai dengan semester tertentu dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Cara peritungan IPK sama dengan cara menghitung IP, dimana K =besarnya seluruh SKS mata kuliah dan N = nilai seluruh mata kuliah.
(5).     Jadwal ujian, tata tertib ujian, syarat ujian, dan keabsahan peserta ujian tercantum dalam penjelasan keputusan ini.

Pasal 14
Evaluasi Studi Mahasiswa
(1).     Evaluasi Studi Mahasiswa Program S1.
Untuk mengetahui kemajuan studi mahasiswa, dilakukan evaluasi melalui tahapan – tahapan :
1. Empat semester pertama ( semester keempat ).
a)     Mahasiswa mampu mengumpulkan paling sedikit 45 SKS, dengan IPK ≥ 2,00
b) Apabila mampu mengumpulkan lebih dari 45 SKS, tetapi Indeks Prestasi Kumulatifnya kurang dari 2,00 maka diambil nilai–nilai tertinggi sampai sejumlah 45 SKS.
2. Empat semester kedua ( semester ke-delapan )
a)     Mahasiswa mampu mengumpulkan paling sedikit 100 SKS dengan IPK ≥ 2,00
b)     Apabila mampu mengumpulkan lebih dari 100 SKS, tetapi Indeks  Prestasi Kumulatifnya kurang dari 2,00 maka diambil nilai – nilai tertinggi sampai sejumlah 100 SKS.
3. Akhir Program.
Selambat – lambatnya pada akhir semester ke-empat belas, mahasiswa harus sudah lulus semua beban SKS yang ditetapkan dengan Indeks Prestasi Kumulatif harus sama atau lebih tinggi dari 2,00
a)    Mahasiswa akan mendapatkan peringatan akademik apabila disangsikan dapat melalui tiap tahapan evaluasi.
b)    Mahasiswa yang tidak dapat memenuhi kriteria setiap tahapan dianggap tidak mampu mengikuti kegiatan akademiknya, dan Rektor akan menerbitkan Surat Keputusan Peringatan dan atau penghentian sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang, setelah mendapat bahan – bahan pertimbangan dari dosen wali melalui Program Studi /Jurusan.
c)    Mahasiswa dinyatakan berhasil menyelesaikan pendidikan program sarjana, apabila :
1.    Telah berhasil mengumpulkan jumlah satuan kredit semester (SKS) yang ditetapkan di dalam kurikulum program studi, termasuk ujian akhir program.
2.    Indeks Prestasi Kumulatif sama atau lebih tinggi dari 2,00.

(2)     Evaluasi Studi Mahasiswa Program D III
Untuk mengetahui kemajuan studi mahasiswa, dilakukan evaluasi melalui tahapan – tahapan.
Kriteria evaluasi tiap tahapan sebagai berikut :
1. Tiga semester pertama.
a)     Mahasiswa mampu mengumpulkan paling sedikit 30 SKS, dengan IPK ≥2,00
b)     Apabila mampu mengumpulkan lebih dari 30 SKS tetapi Indeks Prestasi Kumulatifnya kurang dari 2,00 maka diambil nilai – nilai yang tertinggi sampai sejumlah 30 SKS.
2. Tiga semester kedua ( semester ke-enam).
a)  Mahasiswa mampu mengumpulkan paling sedikit 75 SKS, dengan IPK ≥2,00
b) Apabila mampu mengumpulkan lebih dari 2,00 maka diambil nilai–nilai yang tertinggi sampai sejumlah 75 SKS.
3. Akhir Program.
Selambat–lambatnya pada akhir semester ke-10 maka harus sudah lulus semua beban SKS yang ditetapkan dengan Indeks Prestasi Kumulatif harus sama atau lebih tinggi dari 2,00
a.          Mahasiswa yang tidak dapat memenuhi kriteria setiap tahapan dianggap tidak mampu mengikuti kegiatan akademiknya, dan Rektor akan menerbitkan Surat Keputusan Peringatan dan / atau Penghentian sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang, setelah mendapat bahan–bahan pertimbangan dari dosen wali melalui Program Studi / Jurusan.
b.    Mahasiswa dinyatakan berhasil menyelesaikan pendidikan program      D III, apabila
1.    Telah berhasil mengumpulkan jumlah satuan kredit semester (SKS) yang ditetapkan di dalam kurikulum program studi, termasuk ujian akhir program.
2.    Indeks Prestasi Kumulatif sama atau lebih tinggi dari 2,00
(3)     Evaluasi kemajuan studi mahasiswa Program D IV –  berjenjang.
Untuk mengetahui kemajuan studi mahasiswa, dilakukan evaluasi pada tiga semester pertama dan akhir program.
Kriteria evaluasi tiap tahapan sebagai berikut :
1. Tiga semester pertama.
a)  Mahasiswa mampu mengumpulkan paling sedikit 30 SKS dengan IPK ≥2,00
b) Apabila mampu mengumpulkan lebih dari 30 SKS tetapi Indeks Prestasi Kumulatifnya kurang dari 2,00 maka diambil nilai – nilai yang tertinggi sampai sejumlah 30 SKS dengan IPK ≥2,00
2. Akhir Program
Selambat-lambatnya pada semester kelima, mahasiswa harus sudah mengumpulkan (lulus) semua beban SKS yang ditetapkan untuk program     DIV–berjenjang dan IPK ≥2,00
a.    Mahasiswa akan mendapatkan peringatan akademik, apabila disangsikan dapat melalui tiap tahapan evaluasi.
b.    Mahasiswa yang tidak dapat memenuhi ketentuan evaluasi tersebut dianggap tidak mampu mengikuti kegiatan – kegiatan akademiknya.
Sehubungan dengan hal tersebur, Rektor menerbitkan Surat Keputusan menghentikan statusnya sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang setelah memperoleh pertimbangan seperti diatur pada pasal 10 butir e.
d.   Keberhasilan Menyelesaikan Studi
Mahasiswa berhasil menyelesaikan pendidikan program D IV berjenjang (lulus D IV berjenjang) yang dinyatakan di dalam suatu yudisium kelulusan apabila telah memenuhi persyaratan akademik sebagai berikut :
1.    Telah berhasil mengumpulkan sejumlaj SKS yang ditetapkan di dalam kurikulum program studi (termasuk di dalamnya ujian akhir program bagi fakultas yang menyelenggarakannya)
2.    IPK ≥2,00
e.     Sesuai dengan tuntutan spesifikasi program studi, fakultas dan atau program studi  dapat menentukan nilai minimal untuk mata kuliah tertentu sebagai syarat lulus.
f.      Tanggal kelulusan adalah tanggal penetapan IPK akhir program.

Pasal 15
Bimbingan Konseling

(1).  Bimbingan dan konseling adalah proses pemberian bantuan dari seseorang ahli kepada mahasiswa agar dapat menyelesaikan studi secepatnya dan memilih bidang tugas sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya.
(2).  Bentuk pelayanan yang diberikan oleh bimbingan dan konseling dapat berupa :
a.    Konseling pribadi berkaitan dengan masalah – masalah pribadi.
b.    Konseling pendidikan yang berkaitan dengan masalah akademik.
c.    Bimbingan karier mahasiswa ditujukan untuk membantu mahasiswa dalam memilih lapangan kerja serta karier yang sesuai.
d.    Tes kepribadian yang meliputi integrasi tingkat kecerdasan (IQ) dan emosional (EQ).
e.    Bimbingan pemecahan permasalahan tertentu secara kelompok.
(3). Pelaksanaan bimbingan dan konseling di tingkat Fakultas adalah dosen wali, konselor fakultas, atau Badan Konsultasi Mahasiswa Fakultas (BKMF) atau dirujuk langung ke tingkat Universitas.

Pasal 16
Predikat Kelulusan
(1). Predikat kelulusan program sarjana dan program Diploma adalah sebagai berikut :
INDEKS PRESTASI PREDIKAT
2,00 – 2,75  Lulus biasa
2,76 – 3,00  Memuaskan
3,01 – 3,50  Sangat memuaskan (tanpa nilai D ke bawah)
3,51 – 4,00  Dengan pujian (cumlaude) (tanpa nilai C ke bawah)
(2).    Predikat kelulusan dengan pujian (cumlaude) ditentukan juga dengan memper hatikan masa studi maksimum, yaitu n tahun (masa studi) terjadwal  seperti diatur Pasal 12 ayat (1) ditambah satu tahun.
(3). Predikat seorang lulusan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut ayat (2) diturunkan satu tingkat menjadi sangat memuaskan.
(4). Rektor memberikan penghargaan piagam kepada lulusan dengan predikat :dengan pujian (Cumlaude)”

Pasal 17
Pengunduran Studi Sementara
( Cuti Akademik )

(1). Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang yang akan menggunakan kesempatan untuk mengambil cuti akademik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Program Sarjana (S1)
1) Telah memperoleh sekurang – kurangnya 45 SKS dan IP Kumulatif sama atau lebih tinggi dari 2,00.
2) Mendapat izin tertulis dari rektor.
b. Program Diploma III dan Diploma IV
1) Telah memperoleh sekurang – kurangnya 30 SKS dan IP Kumulatif sama atau lebih tinggi dari 2,00 untuk program program DIV sudah mengkuti pendidikan semester pertama dengan IPK ≥ 2,00
2) Mendapat izin tertulis dari Rektor.
(3).  Mahasiswa yang terpaksa mengundurkan diri sementara karena sesuatu hal yang tidak dapat dihindarkan, mahasiswa dapat mengambil cuti akademik dengan ketentuan telah memperoleh izin tertulis dari rektor karena :
a.    Kecelakaan dengan melampirkan surat keterangan dari rumah sakit atau surat keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan,
b.    Sakit lebih dari satu bulan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit.
c.    Melahirkan.
d.    Faktor lain yang menyebabkan mahasiswa tidak dapat mengikuti kegiatan akademik selama satu bulan atau lebih.
(3).    Selama masa studi dapat mengundurkan diri sementara maksimal 4 (empat) semester dan 3 (tiga) semester bagi Diploma tiga (D III), dengan tetap mempertimbangkan aspek akademik.
(4).    Waktu cuti akademik dengan diperhitungkan dalam penghitungan lama studi.
(5).    Mahasiswa yang mengambil cuti akademik diwajibkan untuk memenuhi persyaratan uang SPP selama yang bersangkutan mengambil cuti akademik.
(6).    Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang, berhak memberikan kebijaksanaan  lain untuk kepentingan mahasiswa yang bersangkutan dengan alasan yang dapat diterima.

Pasal 18
Akreditasi

(1).  Mahasiswa yang diterima melalui ujian tulis penerimaan mahasiswa baru  tidak dibenarkan mendapatkan penetapan akreditasi mata kuliah yang pernah ditempuh.
(2).  Akreditasi mata kuliah yang pernah ditempuh bagi mahasiswa pindahan, Program Ekstensi / Lintas Jalur ditetapkan dengan keputusan Rektor.

BAB IV
PELANGGARAN ATAU KECURANGAN AKADEMIK

Pasal 19
Jenis Pelanggaran atau Kecurangan Akademik
(1).    Penyontekan, yaitu dengan sengaja atau tidak sengaja menggunakan alat bantu atau bahan informasi tanpa ijin dosen yang bersangkutan dengan tujuan untuk mempermudah menyelesaikan tugas dalam kegiatan akademik.
(2).    Penyuapan, yaitu mempengaruhi orang lain dengan cara membujuk, memberi kompensasi atau ancaman dengan maksud untuk mempengaruhi penilaian terhadap prestasi akademik.
(3).    Pemalsuan, yaitu dengan sengaja atau tidak sengaja, atau tanpa ijin mengganti atau mengubah Nilai atau Transkrip Akademik, Ijazah, Kartu Tanda Mahasiswa, Tanda Tangan, Laporan, Praktikum, Tugas – tugas, Keterangan kaitannya dengan kegiatan akademik.
(4).    Perjokian, yaitu menggantikan kedudukan atau melakukan tugas atau kegiatan untuk kepentingan orang lain atas permintaan orang lain atau kehendak sendiri dalam kegiatan akademik.
(5).    Plagiat, yaitu dengan sengaja memakai kalimat atau karya orang lain sebagai kalimat atau karya sendiri dalam kegiatan akademik.
(6).    Perbantuan atau percobaan perbantuan.
(7).    Membantu atau mencoba membantu menyediakan sarana atau pra sarana yang dapat menyebabkan terjadinya pelangaran akademik.
(8).    Penyertaan, yaitu dengan sengaja atau menyuruh melakukan perbuatan–perbuatan yang menyebabkan pelangaran dan / atau kecurangan akademik.
(9).    Tindak kriminal, kekerasan (fisik/seksual) dan / atau pelanggaran susila merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi akademik.

Pasal 20
Sanksi terhadap Pelanggaran atau Kecurangan Akademik

(1).  Sanksi terhadap mahasiswa :
a. Peringatan keras secara lisan atau tertulis oleh Pimpinan Fakultas / Ketua Jurusan.
b. Pengurangan nilai ujian pada mata kuliah, atas permintaan Pimpinan Fakultas atau Ketua Jurusan kepada Dosen pengampu mata kuliah.
c.  Dinyatakan tidak lulus ujian ( Nilai E ) mata kuliah oleh Pimpinan Fakultas atau Ketua Jurusan.
d.  Dicabut hak / ijin mengikuti kegiatan akademik untuk sementara oleh Pimpinan Universitas Muhammadiyah Semarang, atas usul Pimpinan Fakultas.
e.  Dikeluarkan (dicabut haknya sebagai mahasiswa secara permanen oleh Pimpinan Universitas Muhammadiyah Semarang.
(2). Sanksi terhadap dosen atau tenaga administrasi ditetapkan berdasarkan peraturan  yang berlaku.

Pasal 21
Prosedur Pengambilan Keputusan

(1). Prosedur Pengambilan Keputusan bagi Mahasiswa.
a.    Penemu kasus / pejabat / petugas melaporkan secara tertulis kepada Ketua Jurusan / Dekan Fakultas.
b.    Pemeriksaan kebenaran laporan tersebut oleh Pimpinan Fakultas / tim yang ditunjuk oleh Pimpinan Fakultas.
c.    Pimpinan Fakultas berdasarkan berita acara pemeriksaan dan fakta / informasi / data atas kasus tersebut, memutuskan sanksi terhadap mahasiswa yang bersangkutan dan melaporkan pada Pimpinan Universitas.
(2). Prosedur pengambilan keputusan terhadap mahasiswa seperti tersebut pada pasal 20 ayat 1 butir d dan e.
a. Pimpinan Universitas berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan dan pengumpulan data / fakta / informasi yang dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Pimpinan Fakultas menyelenggarakan rapat khusus, yang dihadiri oleh :
– Tim yang dibentuk oleh Pimpinan Universitas
– Pimpinan fakultas
– Mahasiswa yang bersangkutan
– Tim yang dibentuk oleh Pimpinan Fakultas
– Penemu Kasus
b. Berdasarkan hasil rapat khusus tersebut pimpinan Universitas memutuskan penjatuhan sanksi terhadap mahasiswa yang bersangkutan.
(3). Prosedur pengambilan keputusan terhadap Dosen dan / atau tenaga administrasi ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku.
BAB V
PINDAH STUDI

Pasal 22
Pindah Studi

(1). Pindahan dari PTN / PTS diluar Universitas Muhammadiyah Semarang. Untuk dapat menjadi mahasiswa yang berasal pindahan dari luar Universitas Muhammadiyah Semarang ada beberapa ketentuan :
a.   Status Program Studi Asal.
Universitas Muhammadiyah Semarang hanya menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari Program Studi dalam PTN / PTS lain yang memiliki status sama atau lebih tinggi dari pada status Program Studi di Universitas Muhammadiyah Semarang.
b. Jalur, Jenis dan Jenjang Pendidikan Program Studi Asal.Universitas Muhammadiyah Semarang hanya menerima mahasiswa pindahan dari Program Studi PTN / PTS lain yang memiliki jalur, jenis dan jenjang pendidikan sama dengan program studi di Universitas Muhammadiyah Semarang.
c.    Universitas Muhammadiyah Semarang tidak menerima mahasiswa dari PTN / PTS lain yang sudah tidak memiliki status sebagai mahasiswa karena dikeluarkan / putus studi dari PTN / PTS tersebut.
d.   Lama Studi, SKS dan IP di Program Studi Asal.
1) Untuk Program Studi Diploma III, telah mengikuti pendidikan secara terus menerus sekurang–kurangnya 2 (dua) semester dan setinggi–tingginya 6 (enam) semester dan telah mengumpulkan kredit :
–    Bila telah 2 semester : sekurang–kurangnya telah memperoleh 30 SKS, dengan IP kumulatif minimal 2,00
–    Bila telah 4 semester : sekurang–kurangnya telah memperoleh 60 SKS, dengan IP kumulatif minimal 2,00
–    Bila telah 6 semester : sekurang–kurangnya telah memperoleh 90 SKS, dengan IP kumulatif minimal 2,00
2) Untuk Program Studi S1, telah mengikuti pendidikan secara terus menerus sekurang – kurangnya 4 (empat) semester dan setinggi–tingginya 8 (delapan) semester dan telah mengumpulkan kredit :
–    Bila telah 4 semester : sekurang–kurangnya telah memperoleh 60 SKS, dengan IP kumulatif minimal 2,00
–    Bila telah 6 semester : sekurang–kurangnya telah memperoleh 90 SKS, dengan IP kumulatif minimal 2,00
–    Bila telah 8 semester : sekurang–kurangnya telah memperoleh 120 SKS, dengan IP kumulatif minimal 2,00
3)  Apabila mahasiswa dari PTN / PTS di luar Universitas Muhammadiyah Semarang ternyata telah berhenti kuliah, baik karena ijin cuti akademik maupun tidak dengan ijin, jumlahnya lebih dari 4 (empat) semester, maka nilai–nilai yang telah didapat selama mengikuti pendidikan di PTS asal tidak dapat diakui/diakreditasi di Universitas Muhammadiyah Semarang.
4)    Lama studi selama di PTN/PTS asal tetap diperhitungkan dalam ketentuan masa studi di lingkungan Universitas Muhammadiyah Semarang.
(2). Pindah antar Jurusan/Program Studi di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Semarang.
a. Mahasiswa pindah antar jurusan/program studi di lingkungan Universitas Muhammadiyah Semarang dapat dimungkinkan.
b. Mahasiswa yang telah mendapat penetapan dari Rektor Universitas Muham madiyah Semarang, wajib melakukan daftar ulang untuk mendapatkan NIM dan melampirkan berkas persyaratan.
c. Pengajuan permohonan pindah progran studi di lingkungan Universitas Muhammadiyah Semarang ditujukan kepada Rektor antara tenggang waktu:
– semester gasal : 1 Juli s/d 15 Agustus
– semester genap : 1 Desember s/d 15 Januari
Melampaui batas waktu yang telah ditentukan, permohonan pindah program studi tidak diperhatikan.
(3). Pindah studi hanya diizinkan satu kali
(4). Masa studi mahasiswa pindahan tetap diperhitungkan dengan lama studi mahasiswa yang bersangkutan.
(5).    Bagi mahasiswa yang dinyatakan diterima pindah program studi di lingkungan  Universitas Muhammadiyah Semarang akan ditetapkan dalamsuatu Surat Keputusan Rektor.
(6).Bagi mahasiswa yang tidak memenuhi syarat dan tidak mendapatkan persetujuan rektor  tidak dapat diterima.
(7).Tata cara pengajuan permohonan pindah studi dapat dilihat pada penjelasan keputusan ini.

BAB VI
WISUDA
Pasal 23
Penyelenggaraan, Persyaratan dan Tata Tertib Wisuda

(1)    Universitas Muhammadiyah Semarang menyelenggarakan upacara wisuda sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali dalam satu tahun.
(2)    Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dari suatu program pendidikan di Universitas Muhammadiyah Semarang, wajib mengikuti upacara wisuda pada periode kelulusannya.
(3)    Setiap lulusan wajib membayar biaya penyelenggaraan upacara wisuda yang besarnya ditetapkan Rektor.
(4)    Semua lulusan wajib menyerahkan sumbangan buku kepada universitas
(5)    Syarat dan tata cara mengikuti wisuda, tercantum dalam penjelasan keputusan ini.

Pasal 24
Wisudawan Terbaik
(1)    Rektor memberikan penghargaan kepada ”Wisudawan Terbaik” dari setiap program studi dalam kurun waktu satu wisuda.
(2)    Wisudawan Terbaik adalah lulusan dengan IP Kumulatif yang tertinggi dan lama studi terpendek.
(3)    Perhitungan untuk menentukan ”Wisudawan Terbaik” tercantum dalam penjelasan keputusan ini.

BAB VII
GELAR DAN SEBUTAN
Pasal 25
(1). Ketentuan Umum.
a. Gelar akademik diberikan untuk lulusan program Sarjana.
b. Sebutan profesional diberikan untuk lulusan Program Diploma.
c. Penulisan gelar dalam bentuk singkatan ditempatkan di belakang nama yang ber hak.
(2). Syarat pemberian Gelar dan Sebutan.
a. Telah menyelesaikan semua kewajiban dan atau tugas yang dibebankan dalam mengikuti program pendidikan Sarjana atau Diploma sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Telah menyelesaikan kewajiban administrasi dan keuangan.
c. Telah dinyatakan lulus.
(3). Jenis gelar akademik dan sebutan profesional berikut bidang keahlian serta  singkatannya mengikuti SK Mendiknas yang berlaku.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26

(1).    Ketentuan ini berlaku bagi semua mahasiswa Program Sarjana dan Program Diploma di lingkungan Universitas Muhammadiyah Semarang.
(2).    Dengan berlakunya keputusan ini, peraturan akademik program Diploma dan program sarjana berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang No 010/UNIMUS/SK.AK/2007.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 27

(1).    Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, dengan ketentuan segala sesuatunya akan ditinjau kembali dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.
(2).    Hal – hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan kemudian dengan keputusan Rektor.

Ditetapkan di : Semarang
Pada tanggal : 25 September 2007
Rektor,

Prof. Dr. Soesanto