
Sebagai upaya mencapai Visi Program Studi menghasilkan perawat yang unggul dalam bidang Keperawatan Gawat Darurat, Program Studi Ners tahap akademik (S1 Keperawatan) Fakultas ilmu Keperawatan dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Semarang (UNIMUS) bekerjasama dengan Yayasan Ambulan Gawat Darurat 118 mengadakan pelatihan Refresh Basic Trauma And Cardiac Life Support (BTCLS) bagi dosen, alumni dan perceptor klinik. Kegiatan pelatihan diikuti oleh dosen, alumni dan perceptor klinik yang pernah mengikuti pelatihan BTCLS namun sertifikatnya sudah expired.
Pelatihan Basic Trauma and Cardiac Life Support (BTCLS) diadakan selama 3 hari dari tanggal terbagi menjadi dua periode yaitu periode 1 pada tanggal 18-20 Desember 2015 diikuti oleh 18 peserta dan periode 2 pada tanggal 08-10 Januari 2016 diikuti oleh 15 peserta pelatihan. Pelatihan dilaksanakan di Gedung NRC Universitas Muhammadiyah Semarang yang beralamtkan di jalan kedungmundu Raya No.18 Semarang bekerjasama Pelatihan yang menghadirkan Pembina dan Founder Yayasan Ambulan Gawat Darurat (AGD) 118 Jakarta Prof. Dr. dr. Aryono D. Pusponegoro, Sp.B., KBD/ Trauma yang dalam kesempatan memberikan arahan dan materi pada peserta training

Pelatihan ini penting dalam rangka mencapai visi program studi untuk mencetak mahasiswa yang unggul dalam keperawatan gawat darurat. Pelatihan ini juga sebagai bekal dosen dan perceptor dalam membimbing mahasiswa di klinik dan komunitas. Kegiatan pelatihan meliputi pembelajaran di kelas, praktek di laborat serta evaluasi tulis dan praktek. Semua peserta pelatihan berhasil lulus dalam kegiatan pelatihan BTCLS pada kesempatan kali ini. Pelatihan ini penting sebagai bekal bagi dosen dalam menghasilkan lulusan perawat yang diharapkan memiliki kompetensi unggul dibidang keperawatan gawat darurat. Kompetensi unggulan ini sangat diperlukan oleh perawat yang akan terjun ke masyarakat. Setelah BT & CLS, program pelatihan bagi dosen akan dilanjutkan dengan program pealtihan Advance Trauma Cardiac Nurse (ATCN) atau Advance Trauma Life Support (ATLS) merujuk pada kebutuhan Rumah Sakit sebagai pihak pengguna yang menggunakan standar akreditasi berdasar Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS).